Kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya yakni mencapai Rp 25,8 Miliar.
Atas hal tersebut, Hatta Ansori dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan serta pidana denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR