Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nissan Terrano Murah Meriah Di Acara Lelang, Nilai Limit Rp 56 Juta

Ignatius Ferdian,Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 16:30 WIB
Tampak depan Nissan Terrano 2003 yang dilelang DItjen Pajak.
Lelang.go.id
Tampak depan Nissan Terrano 2003 yang dilelang DItjen Pajak.

Otomotifnet.com - Buat yang bingung lagi cari mobil bekas murah, acara lelang yang diadakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa dilirik.

Kali ini, Ditjen Pajak melalui KPKNL Pontianak akan melelang satu unit Nissan Terrano 2003 bernopol KB 1373 AM.

Melansir dari Lelang.go.id, acara lelang ini diselenggarakan pada 24 Agustus 2020 mendatang mulai pukul 08.00 sampai 10.00 dengan sistem open bidding.

Nilai limit yang dipatok untuk Nissan Terrano 2003 terbilang cukup menarik, ada di angka Rp 56,6 juta.

Baca Juga: Nissan X-Trail Seken Bisa Dilirik, SUV Harga Menarik, Mulai Rp 70 Jutaan

Jika dibandingkan dengan harga bekas dari SUV ini di pasaran, nilai limit tadi terbilang jauh di bawah harga pasar.

Mengutip dari kanal Pricelist GridOto.com, harga pasaran untuk Nissan Terrano 2003 ada berkisar di antara Rp 80 juta hingga Rp 100 juta.

Harga tadi sudah mencakup semua tipe yang ada, mulai dari Spirit, KingsRoad hingga GrandRoad XTR.

Jadi bisa dibilang kalian akan menghemat dana sebanyak Rp 23,4 juta hingga Rp 43,4 juta dan tetap bisa mendapatkan SUV satu ini.

Baca Juga: Nissan March Seken Menarik, Tawarkan Dua Varian, Dijual Mulai Rp 70 Jutaan

Buat kalian yang mencari mobil bekas di bawah RP 100 juta, bisa lirik lelang Nissan Terrano yang digelar oleh Ditjen Pajak.
Lelang.go.id
Buat kalian yang mencari mobil bekas di bawah RP 100 juta, bisa lirik lelang Nissan Terrano yang digelar oleh Ditjen Pajak.

Tapi, sebelum mengikuti acara lelang, kalian perlu mendaftarkan diri dahulu di laman Lelang.go.id untuk mendapatkan Virtual Account (VA) yang nantinya digunakan untuk membayarkan uang jaminan.

Adapun besaran uang jaminan untuk ikut lelang Nissan Terrano 2003 ini sebesar Rp 17 juta yang harus disetorkan paling lambar 23 Agustus 2020.

Harus perlu diingat, pemenang lelang nanti diwajib membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Baca Juga: Nissan Evalia Bekas Terjangkau, MPV Boxy Pintu Geser, Termurah Rp 70 Juta

Pemenang lelang bakal dinyatakan wanprestasi kalau enggak melunasi kewajiban tadi dan uang jaminannya bakal diserahkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Untuk informasi lebih lanjut, coba bisa klik di sini.

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa