Otomotifnet.com – Ramai diperbincangkan mengenai aturan ganjil genap yang juga akan berlaku bagi motor.
Hal itu tertuang pada peraturan gubernur DKI Jakarta.
Namun ternyata, pihak kepolisian masih berpegang pada aturan ganjil genap Pergub 88 tahun 2019.
Di aturan itu, motor belum dikenakan aturan ganjil genap
Untuk selengkapnya, ada di Tabloid OTOMOTIF edisi 16.XXX yang sudah beredar.
Baca Juga: CBR250RR Pasang Quick Shifter dan Assist/Slipper Clutch Versi SP Bisakah?
Pembahasan lengkap mulai dari Pergub-nya dan juga pengamat transportasi.
Sementara itu, ada pengetesan motor Honda CBR250RR SP QS.
Dengan CBR250 ‘biasa’ punya performa yang lebih bagus. Karena didukung teknologi QS (Quick Shifter) tersebut.
Jadi untuk pindah gigi, tak perlu lagi pakai kopling.
Apalagi mesin juga sudah upgrade sehingga punya tenaga dan torsi yang lebih besar.
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR