Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Suzuki A100, RC 100, Honda Win Sampai Yamaha Alfa Pelat Merah Siap Dilelang, Kondisi Lihat Sendiri

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 5 September 2020 | 12:25 WIB
Suzuki A100 X-Super, RC100, Honda Win sampai Yamaha Alfa pelat merah siap dilelang, tengok kondisi ke kantor BPKPD Klungkung, Bali
TribunBali.com/Eka Mita Suputra
Suzuki A100 X-Super, RC100, Honda Win sampai Yamaha Alfa pelat merah siap dilelang, tengok kondisi ke kantor BPKPD Klungkung, Bali

Otomotifnet.com - Deretan motor lawas pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali siap dilelang.

Unit yang terparkir dan siap dilelang mulai dari Suzuki A100 X-Super, RC 100, Honda Win serta Yamaha Alfa.

Tapi begitu, karena sudah berumur dan menjadi motor dinas, kondisinya apa adanya.

Ada yang telah rusak seperti cat pudar, lampu pecah, kulit jok terkelupas.

Baca Juga: Honda Win, Suzuki RC 100 dan A100 Pelat Merah Pemkab Kudus Dilelang, Cocok Jadi Incaran

Saat ini posisi deretan motor tersebut terparkir di belakang kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan gudang dinas Pertanian kabupaten Klungkung, desa Selat, Bali.

"Ada sejumlah 42 unit motor dinas yang kami lelang kali ini," ungkap Kepala BPKPD Klungkung, I Dewa Putu Griawan, (4/9/20).

Ia juga mengungkapkan, motor dinas yang dilelang tersebut rata-rata berusia lebih dari 20 tahun. Kondisinya pun sudah rusak.

Para warga yang berminat, dapat melihat langsung kondisi kendaraan yang terparkir di belakang kantor BPKPD serta di gudang Dinas Pertanian kabupaten Klungkung.

"Kondisi motor yang kami lelang apa adanya. Lelang akan dilaksanakan Kamis (10/9/20) dan penawarannya dilakukan dengan sistem online," ungkapnya.

Penawaran lelang dilakukan secara online melaui website lelang.go.id.

Peserta setelah memilih objek lelang pada website, akan mendapatkan nomor Virtual Accout (VA) untuk menyetor uang jaminan penawaran lelang senilai Rp 3,8 juta.

"Uang jaminan harus diterima KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang," ungkap Griawan.

Baca Juga: Honda Win, Supra Fit, Suzuki RC 100 dan A100 Pelat Merah Siap Dilelang, Monggo Juragan

Nantinya pemenang lelang wajib membayar harga lelang dan bea pajak lelang 2 persen, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apabila tidak melunasi, maka dinyatakan mengingkari janji/wanprestasi serta uang jaminan penawaran lelang tersebut akan disetor ke kas negara.

"Uang jaminan penawaran lelang dari peserta yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan bianya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank," jelas Griawan.

Sumber: https://bali.tribunnews.com/2020/09/04/pemkab-klungkung-kembali-lelang-kendaraan-dinas-sebagian-kondisinya-telah-rusak?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa