Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak dan Urus Surat Kendaraan Makin Mudah, Ada Aplikasi Antar Jemput Dokumen

Irsyaad Wijaya - Minggu, 6 September 2020 | 17:00 WIB
Aplikasi BisaAja permudah bayar pajak dan pengurusan surat kendaraan bermotor, sistem antar jemput dokumen
BisaAja
Aplikasi BisaAja permudah bayar pajak dan pengurusan surat kendaraan bermotor, sistem antar jemput dokumen

Otomotifnet.com - Sekarang bayar pajak dan urus surat kendaraan makin mudah, cuma modal smartphone dan bisa dilakukan dari rumah.

Yakni bisa menggunakan aplikasi BisaAja yang bisa didownload di Google Play dan App Store.

Selain aplikasi, bisa juga diakses melalui situs bisajaa.id.

Aditya Wiwoho, Presiden Direktur BisaAja mengatakan, aplikasi tersebut membantu program pemerintah dalam mengurangi berkumpulnya massa.

Baca Juga: Pelanggan MTF Kini Makin Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samolnas

Bahkan dalam melakukan prosesnya tetap memenuhi protokol kesehatan, baik di kantor, penjemputan, proses di Samsat dan pengembalian berkas.

"Dengan hadirnya BisaAja, kami memberikan solusi digital dengan harapan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," ucap Aditya, dalam keterangan resminya.

Aplikasi BisaAja bisa melayani perpanjang pajak tahunan sampai STNK Hilang
BisaAja
Aplikasi BisaAja bisa melayani perpanjang pajak tahunan sampai STNK Hilang

"Sekaligus membantu program pemerintah di masa pandemi ini untuk mengurangi kerumunan, khususnya di kantor Samsat," ujarnya.

Aplikasi BisaAja memiliki beberapa layanan, mulai perpanjangan pajak STNK tahunan dan lima tahun, balik nama, mutasi antar Samsat, mutasi luar kota (cabut berkas), hingga pengurusan STNK hilang.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa