Otomotifnet.com - Polisi punya wewenang mencabut kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), bahkan seumur hidup.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menuturkan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut seumur hidup.
Menurut Budiyanto, sesuai dengan Pasal 316 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang lalu lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa tindak Pidana lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam Tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan.
Tentunya dalam pemberian pidana tambahan pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari pengadilan untuk menghindari kesewenangan dari petugas/penyidik yang melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: SIM Bisa Dicabut Polisi, Tiap Pelanggaran Tercatat, Maksimal 12 Point
"Penegakan hukum yang selama ini sudah berjalan dalam perkara tindak pidana lalu lintas belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas atau pelaku dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto, (15/9/20).
"Selain pidana penjara, kurungan atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas," sambungnya.
Sementara SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal yang dapat merugikan banyak orang serta pengendara melakukan tabrak lari.
"Pencabutan SIM akan mendorong para pengguna jalan untuk ekstra hati-hati saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas dan secara bertahap diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR