Kompol Fitrisia Kamila menegaskan bahwa para pesepeda ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 63 ayat 6 Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Dalam pasal itu "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 56 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda Rp. 3.000.000".
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR