Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sempat Ngaku Tak Tahu Jalur, Pesepeda Masuk Tol Janjian Dengan Mobil di Rest Area

Hendra,Ignatius Ferdian - Rabu, 16 September 2020 | 18:40 WIB
Rombongan pesepeda yang masuk Jalan Tol Jagorawi
Jasa Marga
Rombongan pesepeda yang masuk Jalan Tol Jagorawi

Kompol Fitrisia Kamila menegaskan bahwa para pesepeda ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 63 ayat 6 Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Dalam pasal itu "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 56 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda Rp. 3.000.000".

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa