Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

75 Persen Karyawan Daihatsu Kerja Dari Rumah, Imbas PSBB Diperketat

Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - Minggu, 20 September 2020 | 16:45 WIB
Salah satu Pabrik Daihatsu yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara
Istimewa
Salah satu Pabrik Daihatsu yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara

Otomotifnet.com - Guna mendukung upaya PSBB Pemprov DKI Jakarta, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) membuat sistem kerja baru bagi karyawannya.

Jika pada saat PSBB Transisi Daihatsu menerapkan sistem kerja 50 persen bekerja di kantor (WFO), dan 50 persen bekerja di rumah (WFH), kini aturan tersebut benar-benar berubah.

Lewat keterangan resminya, Daihatsu mengumumkan kini karyawan yang melakukan WFO hanya sekitar 25 persen, sedangkan 75 persen sisanya bekerja dari rumah.

"Sehingga, kalau dihitung-hitung setiap karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya 1 minggu dalam 1 bulan selama periode PSBB," ucap Amelia Tjandra, Marketing Director and Corporate Planning & Communication Director ADM, lewat keterangan resminya.

Baca Juga: Jakarta Tarik Rem Darurat PSBB, Daihatsu Masih Pertimbangkan Tutup Total Dealernya

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, ADM telah menggunakan sebuah aplikasi monitor internal, untuk memastikan jarak antar karyawan saat bekerja di kantor selalu dalam batas aman, yakni minimal 1,5 meter.

Setiap karyawan ADM juga diwajibkan untuk melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri, dan dilakukan secara rutin setiap harinya lewat aplikasi tersebut.

ADM menerapkan kebijakan ini untuk mendukung peraturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawan serta stakeholders lainnya.

“Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dengan mengoptimalkan aktivitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25 persen. Hal ini merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif,” ujar wanita yang akrab disapa Amel ini.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat aturan PSBB di Ibu Kota, terhitung sejak 14 September 2020.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa