Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Balap Liar Tetap Ramai Saat Pandemi Covid-19, Polisi Ingatkan, Ketangkap Dendanya Lumayan

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 29 September 2020 | 15:40 WIB
Ilustrasi balap liar
Mumu Mujahidin / Tribun Jabar
Ilustrasi balap liar

Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu aksi balap liar di Senayan, Jakarta Pusat, sempat viral di media sosial.

Polisi kemudian melakukan patroli dan mengamankan para pembalap liar tersebut.

 

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa