Saat ditanya, si keponakan yang berinisial SP itu mengaku kalau dirinyalah yang berada dalam video itu.
Remaja yang berusia 13 tahun itu ternyata sedang berkendara ala Superman melintasi Jalan Arya Putra, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Yang bersangkutan membenarkan mengendarai kendaraan motor tersebut dengan aksi telungkup dengan kaki sesekali di ayun-ayunkan," ungkap Bayu.
Ia pun dikenakan tilang dengan penerapan pasal 287 ayat (5), pasal 281 dan pasal 291 ayat (1), dikarenakan mengemudi motor melebihi batas kecepatan, tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR