Selain pengemudi, pihaknya didampingi Bapas juga telah memeriksa saksi-saksi yang merupakan masih satu kelompok bermain pengemudi Mobilio.
Setidaknya sudah ada 7 orang saksi yang dimintai keterangan.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan ahli pidana terkait kasus ini.
"Dalam kasus ini kita persangkakan Pasal 310 ayat 4 juga Pasal 311 ayat 5 ancaman pidana maksimal 12 tahun. Dari penyidikan memang ada faktor kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tuturnya.
Baca Juga: Honda Mobilio Remuk Wajah, Dikemudikan Bocah 16 Tahun, Hilang Kendali Cium Beton
Galan menjelaskan, pengemudi berinisial WA memang sudah merencanakan dari jauh-jauh hari sebelumnya untuk pergi liburan ke Pantai Indrayanti.
WA juga memahami tidak memiliki SIM tapi memaksakan untuk mengemudi atas kesadarannya sendiri.
"Kecepatan terpantau dari aplikasi GPS yang dimiliki oleh rental itu terakhir di kecapatan 139 km/jam. Artinya yang bersangkutan di situ dari faktor kelalaiannya mengemudikan dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan," ucapnya.
Dikatakan Galan, WA saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Honda Mobilio Tertancap Kolong Truk Tronton, Kabin Terbelah, Dua Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR