Otomotifnet.com - Ada Toyota Alphard 2.4 lansiran 2007 dilelang murah.
Unitnya merupakan hasil eksekusi pajak korporasi yang dilelang KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga melalui perantara KPKNL Jakarta IV.
Untuk bukaan harganya hanya Rp 145 juta!
Lelang akan dilakukan secara tertutup atau close biding melalui Lelang.go.id pada 19 November 2020 mendatang.
Baca Juga: Kijang Innova Tipe G 2005 Harga Pasaran Rp 105 Juta, di Lelang Ini Cukup Rp 46 Jutaan
Bagi yang berminat mengikuti lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp 29 juta paling lambat 18 November 2020.
Untuk setor uang jaminan, terlebih dahulu harus terdaftar dan memiliki akun di situs Lelang.go.id.
Nantinya akan tertera rekening virtual account setelah terdaftar.
Calon peserta lelang juga diharapkan memeriksa kondisi unit di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Setiabudi III, Jakarta.
Lelang mobil sitaan pajak Alphard
- Obyek lelang: 1 unit mobil Toyota Alphard 2.4 2WDAT, tahun 2007, Z 1346 UT, No. Mesin 2AZ2632918, No. Rangka ANH100175553
- Nilai limit lelang mobil: Rp 145.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 29.000.000
- Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan Lelang.go.id.
Sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Untuk melihat kondisi obyek lelang mobil ini, silakan datangni KPP Pratama Jakarta Setiabudi III, Jl Raya Pasar Minggu No. 11 Jakarta Selatan
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak silakan menghubungi Kantor Jurusita KPP Pratama Setiabudi Tiga Ibu Khalisa di 0821-9074-4654 (hanya menerima pesan Whatsaap 09.00-11.30 dan 14.00-15.30 pada hari kerja)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Lelang.go.id |
KOMENTAR