Otomotifnet.com - Bagi yang ingin meminang Toyota New Hilux patut diketahui juga biaya wajib per tahun yang mesti dikeluarkan pemilik.
Selain biaya perawatan dan bahan bakar, ada juga biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mesti dibayarkan.
Juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Ambil contoh, Toyota New Hilux 2.4 V 4x4 yang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di SAMSAT Jakarta, tertera Rp 369 juta.
Baca Juga: Toyota New Hilux Diset Lebih Mahal Rp 3 Jutaan, Sanggup Lawan Mitsubishi Triton?
NJKB tersebut lalu dikali dengan bobot, dalam hal ini double cabin (1,085) artinya menjadi Rp 400.365.000.
Artinya untuk PKB asumsi mobil pertama dikali 2% menjadi Rp 8.007.300.
Selain itu ditambah lagi SWDKLLJ Rp 143 ribu, jadi total yang wajib dibayarkan setiap tahun menjadi Rp 8.150.300.
Jadi siapin dana segitu ya buat pajak tahunannya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR