Otomotifnet.com - Media sosial diramaikan tentang kasus pengemudi Daihatsu Ayla yang sengaja menghajar Honda CBR1000RR SP hingga remuk.
Dikatakan, peristiwa yang menjadi sorotan karena proses ganti rugi kerusakan CBR1000RR SP ini terjadi di Jl Dr HR Boenyamin, Purwokerto, Jawa Tengah, (18/11/20).
Keterangan yang didapat, pemilik Ayla siap mengganti rugi kerusakan CBR1000RR SP tersebut dengan menyiapkan satu rumah serta satu unit mobil, asalkan tak dipenjara.
Namun hal itu diluruskan oleh Kasatlantas Polresta Banyumas, AKP Ryke Rhimadila.
Baca Juga: Bikin Ngiri! Ultah Ke-18, Anak Tangerang Dihadiahkan CBR1000RR SP Oleh Ibunya
Dia meminta supaya masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar di lapangan.
Karena informasi tersebut belum tentu dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Informasi yang beredar di media sosial itu belum tentu benar 100 persen," ujarnya saat dihubungi, (19/11/20).
Kepolisian sudah melakukan komunikasi dengan kedua pihak yang berseteru yakni pengemudi Ayla dan pengendara CBR1000RR SP.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR