Dalam pengumuman yang dibuat oleh Pemkab Deli Serdang kondisi mobil ada yang masih mempunyai BPKB dan STNK serta ada juga yang tidak ada mempunyai keduanya.
Untuk tahun produksinya mulai dari tahun 1982 hingga yang tertinggi tahun 2010.
BPKA sendiri telah membuat penegasan dalam pengumuman lelang, untuk kendaraan yang dalam kondisi scrap/tidak ada BPKB panitia tidak menjamin pihak terkait dapat mengeluarkan BPKB baru.
Selain itu bagi peserta yang telah mendaftarkan diri namun tidak mengikuti anwijzing dianggap mengetahui dan menyetujui berita acara anwijzing.
Baca Juga: Toyota Alphard 2.4 2007 Dilelang Cuma Rp 145 Juta, Setor Rp 29 Juta Saja
Dituliskan juga nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan.
Jaminan itu harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR