Otomotifnet.com - Sindikat spesialis maling box disikat polisi berikut dengan barang bukti berupa Toyota Kijang Kapsul serta Mitsubishi L300.
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara mengatakan, tersangka antara lain Gunadi alias Edi Kobra (41) warga Jl Ayam RT 26/ RW 12, Ringmulyo, Ringmulyo, Kota Metro Lampung Timur.
Kemudian Edy Prasetyo alias Edi Kancil (38) warga Perum Mijen Permai RT 4/RW 7, Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jateng.
"Selanjutnya dua tersangka lain yakni Teguh Triyadi warga Kabupaten Kendal dan Adi Suyono warga Kota Semarang ditahan di Polres Magelang," terangnya di Mapolres Semarang, (1/12/20).
Baca Juga: Mobil Honda Jadi Incaran Maling, Alasannya Enggak Berisik, Honda Prospect Motor Kasih Tanggapan
Wibowo menyatakan para tersangka merupakan sindikat spesialis mailing mobil box yang telah melakukan aksi di sejumlah daerah diantaranya Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Temanggung dan Magelang.
Ia menambahkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan Nasrullah warga Dusun Krajan, RT 1/RW 1, Asinan, Bawen, Kabupaten Semarang yang kehilangan L300 box saat parkir di halaman rumahnya, (28/10/20).
"Para tersangka ini ada yang berperan sebagai pemetik. Kemudian pengemudi sarana dan pembawa hasil curian," terang Wibowo.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHAPidana atas tuduhan pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR