Otomotifnet.com - Setelah menggelapkan total 6 mobil, emak-emak usia 46 tahun ini ditangkap polisi.
Tersangka bernama Ni Luh GA (46) asal Banjar Cemenggaon, Desa Celuk, Sukawati diamankan Polsek Sukawati dengan barang bukti yaitu satu unit Daihatsu Xenia.
GA diduga nekat menggadaikan mobil sewaannya pada orang lain.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggelapkan sebanyak enam unit mobil di wilayah hukum Polsek berbeda-beda.
Dalam aksinya, ia tak sendirian, namun bersama dengan seorang lelaki asal Jember.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU Anak Agung Gde Alit Sudarma pada Rabu (16/12/2020) mengatakan, sebelum diamankan, pelaku menyewa mobil di sebuah rent car di wilayah hukum Polsek Sukawati.
Namun setelah masa sewanya habis, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut.
Pemilik mobil yang curiga atas gelagat pelaku akhirnya melaporkan hal ini ke Polsek Sukawati, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Toyota Corolla Terkoyak, Kabin Terbelah Terjang Daihatsu Xenia, 4 Korban Terjepit
Dari laporan tersebut, pihaknya lantas bergegas melakukan penyelidikan mencari informasi terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sering muncul di daerah Ubud, Denpasar, dalam kegiatan jual beli kayu.
Berdasarkan informasi tersebut, IPTU Gung Alit lantas memerintahkan Panit 1 Reskrim IPDA I Wayab Paewata bersama Unit Operasional malakukan pengejaran di wilayah tersebut.
"Pelaku berhasil kita amankan di Jalan Cargo Ubung Denpasar, " ujarnya seizin Kapolsek.
Baca Juga: Daihatsu Xenia Menganga, Bumper Depan Ambrol, Hajar Pohon Penumpang Bikin Sesak Napas
Berdasarkan hasil interogasi pihaknya, terlapor Ni Luh GA mengatakan, barang bukti mobil yang disewa sudah digadaikan kepada seorang laki-laki berinisial M asal Jember, lokasi transaksi di Banjar Belang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati.
"Berbekal hasil pengakuan pelaku, kami langsung membentuk tim penyelidikan pengembangan barang bukti, memburu laki-laki berinisial M dan barang bukti mobil ke wilayah Jember-Jawa Timur," ujarnya.
Upaya pihak kepolisian pun tak sia-sia, dari hasil penyelidikan dan maping tim, M diketahui keberadaannya di wilayah Dusun Pace.
Setelah itu, IPTU Agung Alit bersama petugas langsung bergegas menuju tempat tinggal M dan berhasil menemukan pria berusia 48 tahun tersebut.
"Hasil interogasi kami, M mengakui mendapatkan mobil tersebut dari seorang Ibu-ibu bernama Ni Luh GA sebesar Rp. 20 juta. Setelah pelaku menunjukan barang bukti mobil itu, kami langsung mengamankan Mobil Xenia DK 1971 AAB ini Mapolsek," tandasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR