Otomotifnet.com - Ada satu unit Chevrolet Captiva dinas ditawarin murah meriah.
Buka harga cuma Rp 38 jutaan, jika berminat silakan adu tawar dulu.
Mengutip situs Lelang.go.id, Chevrolet Captiva pelat merah ini merupakan mobil operasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta.
Lelang Captiva dinas ini dilaksanakan secara terbuka atau open bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.
Baca Juga: Chevrolet Captiva Diesel Bekas Layak Dibeli, Spare Part Melimpah, Ini Daftar Harganya!
Pelaksanaan lelang pada 13 Januari 2021 mendatang. Namun, pendaftaran lelang mobil dinas tersebut akan ditutup pada 12 Januari 2021.
Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, wajib terdaftar atau memiliki akun di situs Lelang.go.id.
Selanjutnya, menyetorkan uang jaminan sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Nomor virtual account akan diberikan jika sudah mendaftar untuk mengikuti lelang.
Agar lebih jelas, silakan simak persyaratan berikut ini:
Lelang Chevrolet Captiva Dinas B 1515 DQ
- Obyek lelang: 1 unit Chevrolet Captiva B 1515 DQ warna hitam tahun 2007
- Nilai limit lelang mobil: Rp 38.569.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 15.000.000
- Batas akhir jaminan: 12 Januari 2021
- Pelaksanaan lelang: 13 Januari 2021 jam 11.00-13.00 WIB
Obyek lelang dapat dicek mulai pukul 10:00 WIB sampai 11:30 WIB pada 12 Januari 2021.
Lokasinya di Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta Timur 13640.
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Namun, sebelum ikut lelang Chevrolet Captiva dinas tersebut, pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini dapat menghubungi Panitia Penghapusan BMN Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Telpon 021- 8091908
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR