Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Salah Tilang E-TLE Terulang, Ujung-Ujungnya Pemalsuan Nopol

Harryt MR - Selasa, 12 Januari 2021 | 21:40 WIB
Kasus salah kirim surat tilang elektronik ke pemilik Honda HR-V
Instagram.com/billysudiro
Kasus salah kirim surat tilang elektronik ke pemilik Honda HR-V

Otomotifnet.com - Penegakkan disiplin berlalu lintas di tanah air kian bergerak maju, yakni memanfaatkan teknologi digital forensik menggunakan kamera CCTV ANPR (Automatic Number Plat Recognition), disertai fitur-fitur baru.

Alhasil tak hanya sanggup ‘pelototi’ pelanggaran yang tampak dari luar, namun sanggup menembus hingga di balik kaca mobil.

Tentunya hal ini patut diapresiasi. Pelanggar enggak bisa ‘ngeles’ lagi, semua terekam sebagai alat bukti tilang elektronik.

Nah, justru mencuat modus baru dari kasus salah tilang E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Yakni terungkap modus pemalsuan pelat nomor polisi (nopol), yang baru-baru ini terungkap berujung pada kasus salah tilang.

Yakni adanya nopol palsu yang beredar, bahkan digunakan oleh merek dan jenis mobil yang sama. Kok bisa?

Baca Juga: Menhub Budi Karya Pakai Mobil Listrik untuk Dinas, Bawahannya Menyusul

Hal ini dialami oleh Lies, selaku pemilik Honda HR-V bernomor polisi B 1641 RA.

Dirinya terkejut dan bingung lantaran dikirimi bukti tilang, disertai foto yang tercapture kamera E-TLE.

Berdasarkan bukti penilangan, Honda HR-V atas nama Lies pada Kamis 31 Desember 2020 pukul 07:59:22 WIB, tertangkap CCTV sedang tidak memakai sabuk pengaman di kawasan CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.

 

Masih menurut keterangan Lies, pada tanggal dan jam tersebut dirinya tidak sedang mengendarai Honda HR-V di lokasi kejadian.

Kok bisa ada capture E-TLE dengan nopol dan mobilnya pun sekilas sama.

Kasus salah tilang sistem E-TLE bukanlah kali pertama. Bahkan ada kejadian baru, seperti pengakuan Young Rizky Nuansa Putra, yang dikirimi surat tilang atas nama Ramaida (ibunda Rizky).

“Isinya pemilik Toyota Avanza atas nama Ramaida atau Ibu saya, melanggar Pasal 289 jo pasal 106 ayat 6 karena tak pakai sabuk pengaman saat mengemudi," beber warga Jakarta Timur, seperti dikutip GridOto.com (9/1/2021).

Bahkan Ia juga bingung, pasalnya Ramaida justru tidak punya mobil yang disebut dalam surat tilang tersebut.

"Saya bingung, kok bisa ada mobil ketilang atas nama ibu saya, padahal keluarga kami enggak punya Toyota Avanza 1.3 G M/T dengan pelat nomor B 1617 TRY yang disebut di surat tilang."

"Tapi di surat itu, alamatnya sesuai dengan alamat Ibu saya," ungkap Rizky.

Terkait hal ini, tentunya menjadi catatan agar bisa diperbaiki. Tujuannya agar validitas hukum E-TLE dapat efektif dan terkoordinasi dengan baik.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa