Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gran Max Kebut-kebutan Dicegat, Gelagat Pengemudi Aneh, Polisi Curigai Sejenis Kristal Putih

Ignatius Ferdian - Senin, 1 Februari 2021 | 17:35 WIB
Pengemudi Daihatsu Gran Max ditangkap petugas kepolisian karena membawa sabu
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Pengemudi Daihatsu Gran Max ditangkap petugas kepolisian karena membawa sabu

Otomotifnet.com - Daihatsu Gran Max dipacu kencang di jalan raya Tuban-Widang bikin polisi yang sedang bertugas curiga.

Mobil nopol B-2576-PKO ini dikendarai Triska Fandhi Prasasta S (37) langsung dicegat petugas Satlantas Pos Temangkar Widang.

Ini bermula saat mobil yang dikendarai warga Pasuruan itu melaju dari utara ke selatan dengan kecepatan tinggi melanggar marka lajur kiri.

Petugas Satlantas Pos Temangkar Widang, Bripka Zainur dan Briptu Agus Suprapto langsung menghentikan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Daihatsu Gran Max PLN Gelimpang ke Jurang, Honda Sonic Papasan Ikut Nyemplung, 4 Luka Berat

Kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat maupun identitas pengemudi.

Namun, gelagat aneh ditunjukkan oleh pengemudi mobil.

"Saat diperiksa STNKnya oleh dua petugas lantas, ada suatu barang yang jatuh ke aspal," kata Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, petugas pos temangkar melihat benda yang jatuh sejenis kristal putih dalam wadah poket kecil, lalu diamankan.

Baca Juga: Daihatsu Gran Max Terjang Honda Vario, Nenek 68 Tahun Tewas Terpental, Berakhir Tumbuk Rumah

Begitupun dengan pengemudi Grand Max juga turut diamankan.

Petugas yang curiga akan benda kristal itu berikutnya menghubungi Piket Satnarkoba untuk merapat ke Pos Temangkar, guna investigasi dan identifikasi.

Pengemudi akhirnya mengakui merupakan pengguna narkoba dan sabu.

"Benda kristal itu sabu, petugas juga menemukan alat bong isap pada tas pengemudi," katanya.

"Barang bukti dan pelaku kita serahkan ke Satnarkoba," pungkasnya.

Sumber: https://madura.tribunnews.com/2021/01/31/melaju-dengan-kecepatan-tinggi-mobil-grandmax-dihentikan-polisi-pengemudi-mengundang-kecurigaan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa