Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda Scoopy Bukti Kejahatan, Selang Satu Bulan Pelaku Diringkus, Ada Pelat Nomor Palsu

Irsyaad Wijaya - Minggu, 7 Februari 2021 | 14:45 WIB
Honda Scoopy, barang bukti pencurian yang dilakukan MA di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Barat
Dok. Polsekta Banjarmasin Barat
Honda Scoopy, barang bukti pencurian yang dilakukan MA di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Barat

Atas insiden pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Sementara itu, pelaku MA terancam dengan pidana penjara paling lama lima Tahun seperti yang tercantum dalam pasal 362 KUHP.

Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/02/06/pencuri-diamankan-polisi-polsekta-banjarmasin-barat-andi-gasak-motor-korban-dari-garasi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa