Atas insiden pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Sementara itu, pelaku MA terancam dengan pidana penjara paling lama lima Tahun seperti yang tercantum dalam pasal 362 KUHP.
| Editor | : | Panji Nugraha |
Atas insiden pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Sementara itu, pelaku MA terancam dengan pidana penjara paling lama lima Tahun seperti yang tercantum dalam pasal 362 KUHP.
| Editor | : | Panji Nugraha |
Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.
Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id
KOMENTAR