Atas insiden pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Sementara itu, pelaku MA terancam dengan pidana penjara paling lama lima Tahun seperti yang tercantum dalam pasal 362 KUHP.
Editor | : | Panji Nugraha |
Atas insiden pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Sementara itu, pelaku MA terancam dengan pidana penjara paling lama lima Tahun seperti yang tercantum dalam pasal 362 KUHP.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.
Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id
KOMENTAR