Otomotifnet.com - Kerap jadi pertanyaan, siapa yang bersalah ketika menabrak pengendara yang melawan arah?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik memberikan penjelasannya.
"Salah yang melawan arah dong. Sekarang si pengendara yang melawan arus itu sudah jelas melakukan pelanggaran, mungkin kalau dia tidak melanggar tidak akan tejadi kecelakaan," kata Kompol Lilik saat dihubungi, (10/2/21).
"Oleh sebab itu setiap individu pengendara penting menanamkan disiplin mematuhi peraturan lalu lintas," sambungnya.
Baca Juga: Honda BeAT Dibawa Emak-emak Lawan Arus, Ditegur Orang, Langsung Marah-marah
Pelanggaran lawan arah telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.
Bahkan soal melanggar rambu jalan atau lawan arah dikenakan Pasal 287 Ayat 1, denda maksimal Rp 500 ribu.
Menurut Lilik, peristiwa seperti ini tidak terjadi untuk pertama kalinya.
Sehingga pihak kepolisian berkali-kali menghimbau pengendara motor untuk tidak melawan arah lalu lintas karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Sampai saat ini kami terus lakukan tindakan preventif, dengan mensosialisasikan dan melakukan imbauan tentang bahaya melakukan lawan arah," tegasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR