Dari rekaman CCTV diketahui ketiga perempuan itu ternyata mengutil.
Kepala toko lantas mengejar para pelaku yang sudah pergi menggunakan Honda Jazz warna merah.
Pada akhirnya, Honda Jazz tersebut dapat diamankan di daerah Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Tobing.
Video: https://www.instagram.com/p/CLKEAERFkpF/
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR