Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, telah meluncurkan aplikasi Si Ondel. Yakni singkatan Samsat Online Delivery.
Kegunaan aplikasi Ondel merupakan sistem pembayaran daring melalui aplikasi.
Hal ini diharapkan mampu memudahkan masyarakat dalam memperpanjang dan membayar pajak kendaraan bermotor, tanpa harus ke Samsat.
Seperti disampaikan oleh Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry.
Tak hanya memudahkan pembayaran pajak, aplikasi Ondel akan mengirimkan bukti pengesahan STNK ke alamat pemilik kendaraan.
"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” terang Kompol Ardila, melalui Focus Group Discussion yang dihelat Bapenda DKI Jakarta (24/2/2021).
Baca Juga: Perpanjang Pajak Tak Perlu Lagi Datang Ke Samsat, Wacana Samsat Digital DIharapkan Rampung 2021
Lebih lanjut Ia mengatakan, Si Ondel ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dan melakukan pengesahan STNK secara modern.
Serta yang paling utama adalah mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
Lantas apa bedanya dengan aplikasi SAMOLNAS (Samsat Online Nasional)?
Menurut Kompol Ardila, perbedaan aplikasi Si Ondel adalah kemampuan untuk mengirimkan bukti pengesahan pajak langsung ke rumah wajib pajak.
Meski begitu, Ia melanjutkan, secara sistem sebetulnya masih sama dengan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI), namun dengan beberapa pembaruan.
"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," imbuhnya.
Masih menurutnya, melalui aplikasi tersebut diharapkan mampu mengurangi interaksi dengan banyak orang di loket-loket Samsat.
Selain itu, aplikasi Si Ondel memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,”
Baca Juga: Ternyata DP 0% Sudah Boleh Dipakai, Faktanya Telah Berlaku Sejak 2018
“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," bilangnya lagi.
Walau demikian, transaksi pembayaran pajak secara online saat ini baru bisa diterapkan lewat Bank DKI, atau aplikasi JAKONE Mobile.
Pihaknya berharap, Bank DKI bisa melakukan koordinasi dengan berbagai bank di Indonesia.
Sehingga makin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Tidak semua masyarakat memiliki rekening Bank DKI, maka akan lebih baik pihak Bank DKI turut membantu memfasilitasi dan koordinasi dengan berbagai bank di Indonesia,” sambung Kompol Ardila.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR