Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenkeu Rilis Aturan Terkait PPnBM 0 Persen, Berlaku Maret, Ini Penjelasannya

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Minggu, 28 Februari 2021 | 18:20 WIB
Ilustrasi penjualan mobil di ajang GIIAS 2019
Naufal Shafly/GridOto.com
Ilustrasi penjualan mobil di ajang GIIAS 2019

Sebelumnya, Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menjelaskan kesiapan Kemenkeu untuk mengucurkan insentif PPnBm setelah berkoordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

"Kemenkeu sangat siap. Sejak awal sudah koordinasi dengan Kemenperin dan Kemenko Perekonomian," ujar Yustinus saat dihubungi Senin (15/02/2021) lalu.

Pemberian insentif pajak kendaraan ini juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui peraturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko).

Sehingga diharapkan dengan adanya kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa