Otomotifnet.com – Pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu, pemerintah resmi mengeluarkan daftar penerima program relaksasi pajak.
Daftar penerima program tersebut untuk diimplementasikan mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2021.
Dan pengumuman daftar penerima relaksasi pajak oleh Pemerintah ini hanya satu kali saja, alias tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.
Oiya, penerima program relaksasi pajak harus memenuhi beberapa persyaratan wajib.
Baca Juga: Daihatsu Terios Disambar Insentif PPnBM, Turun Rp 14-17 Jutaan, Masih Kena Diskon Lagi
Yaitu mesin kendaraan maksimal sampai 1.500 cc, jenisnya sedan atau 4x2 atau station wagon.
Lalu kapasitas penumpang di bawah 10 orang, dan local purchase-nya minimal 70%.
Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari Pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka PT. Astra Daihatsu Motor (ADM) memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky.
Walaupun produk ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman, tetapi direncanakan akan diperkenalkan pada periode program relaksasi pajak.
Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu.
“Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR