Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Camry Berpelat Dinas TNI Palsu Berujung Pidana, Wanita Perekam Terancam 6 Tahun Penjara

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:05 WIB
Toyota Camry nopol Mabes TNI yang sempat dipamerin wanita untuk menyindir seseorang ternyata pakai pelat bodong
Instagram/@lambe_turah
Toyota Camry nopol Mabes TNI yang sempat dipamerin wanita untuk menyindir seseorang ternyata pakai pelat bodong

Otomotifnet.com - Kasus pamer Toyota Camry berpelat nomor dinas TNI palsu berujung pidana.

Wanita berinisial RHK warga Batununggal, kota Bandung, Jawa Barat tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung hasil pelimpahan dari Denpom III/5 Bandung karena tak ditemukan anggota TNI yang terlibat.

Sehingga kasus ini dianggap murni yang dilakukan oleh warga sipil dan dilimpahkan untuk ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.

Menurut keterangan Polrestabes Kota Bandung, pelaku berinisial RHK warga Batununggal, Bandung diduga melanggar Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Identitas Kendaraan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Toyota Camry Pelat Mabes TNI Palsu, Perekam Wanita Warga Bandung, Dijemput PM Diserahkan Polisi

Wanita perekam video Toyota Camry berpelat nomor Mabes TNI palsu setelah diamankan Denpom III/5 Bandung
Puspen Mabes TNI
Wanita perekam video Toyota Camry berpelat nomor Mabes TNI palsu setelah diamankan Denpom III/5 Bandung

Selain itu RHK juga diduga melanggar UU No 22 Tahun 2019 atau 2009 Tentang Lalu Lintas karena tidak memasang nomor polisi yang sah dengan ancaman dua bulan penjara.

Dengan ancaman penjara yang lebih dari lima tahun, RHK seharusnya dilakukan penahanan.

Namun pihak kepolisian masih mencoba melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut.

Termasuk terkait apa motif dari RHK melakukan pemalsuan pelat nomor TNI tersebut.

Sebelumnya diberitakan, viral video seorang wanita memamerkan Toyota Camry miliknya dengan pelat nomor dinas TNI 3423-00.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa