Otomotifnet.com – Horee.. kabar gembira nih buat Anda yang berencana membeli mobil keluaran Suzuki, khususnya All New Ertiga dan XL7.
Pasalnya, kebijakan Pemerintah soal insentif pajak pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraan bermotor yang tertulis dalam Kepmenperin No. 169 Tahun 2021, membuat harga jual kedua jagoan Suzuki tersebut mengalami perubahan.
Kebijakan tersebut menuliskan bahwa pajak mobil yang memiliki kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dan diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokal minimal 70% akan ditanggung oleh pemerintah.
Sesuai dengan kebijakan tersebut, mulai 1 Maret 2021 harga mobil All New Ertiga dan XL7 mengalami penurunan.
Baca Juga: All New Ertiga Mendominasi Pasar Ekspor Suzuki di 2020, XL7 Dan Carry Nyusul, Ini Datanya
“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan insentif bagi dunia otomotif.”
“Langkah ini penting agar dapat mendongkrak kinerja industri otomotif sebagai salah satu penggerak perekonomian Indonesia dan Suzuki cukup optimistis kebijakan ini akan berdampak baik di tengah situasi yang sulit sekarang ini,” terang Sukma Dewi, Asst. to Sales 4W Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales.
Penurunan harga All New Ertiga dan XL7 bervariasi mulai dari Rp 11 juta hingga Rp 14 juta tergantung tipe yang dipilih.
Penurunan harga tersebut belum termasuk tambahan diskon atau program penjualan lainnya dari diler Suzuki.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR