Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Undang-Undang Mengenai Lampu Hazard & Alasan Penggunaannya!

Andhika Arthawijaya - Senin, 15 Maret 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan
Tribunnews
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan

Otomotifnet.com – Meski sudah sering dijelaskan dan dingatkan akan bahayanya, masih saja ada sebagian pengemudi mobil yang kerap menyalakan lampu hazard atau lampu darurat ketika berkendara di tengah hujan deras.

Alih-alih alasannya sih untuk memberi tanda keberadaan mobilnya dan alarm pada pengemudi lain supaya hati-hati.

Padahal penggunaan lampu hazard hanya khusus dipakai saat mobil berhenti dan dalam kondisi darurat.

Perlu diketahui, lampu hazard merupakan alarm atau peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati, karena mobil bersangkutan terkena masalah sehingga wajib berhenti.

Baca Juga: Pakai Hazard Saat Hujan, Ketinggalan Zaman, Lebih Aman Lampu Utama

Penggunaan lampu hazard diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1.

Dimana aturannya menyatakan: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” adalah lampu darurat, dimana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan.

Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa