"Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun," ujar Budi.
Selain itu keberadaan truk ODOL ini, lanjut Budi, menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban jiwa.
"Maka dari itu, kami meminta kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan ODOL untuk bekerja sama dan memiliki kesadaran tidak menggunakan truk tersebut," ucap Budi.
Dengan tidak adanya truk ODOL, menurut Budi, anggaran negara untuk perbaikan jalan sebesar Rp 43 triliun dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR