Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, mengenai aturan teknisnya semua Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenhub telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19.
"Tadi malam kami sudah rapat intensif terkait dengan rencana perubahan surat edaran dari Gugus Tugas yang mengatur perjalanan untuk sektor transportasi laut, darat dan udara serta kereta api. Ini sedang tahap finalisasi masing-masing Dirjen dari Kementerian Perhubungan," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtul (26/03/2021).
Ia membeberkan, dari hasil koordinasi tersebut pelaksanaan pembatasan perjalanan akan sejalan dengan surat edar dari Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 setelah diterbitkan.
"Sudah diputuskan satu pasal yang nantinya masing-masing Dirjen akan mengatur teknis pembatasan perjalanan. Memang tidak semua dilarang mudik, namun dikatakan demikan ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya harus di akomodir dengan moda transportasi yang ada," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR