Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rombongan Harley-Davidson Dicegat Polisi, Ditilang Gara-gara Rotator, Simak Lagi Aturannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 29 Maret 2021 | 17:12 WIB
Komunitas Harley Davidson yang diberhentikan polisi karena gunakan strobo
@Satpatwalpoldametrojaya
Komunitas Harley Davidson yang diberhentikan polisi karena gunakan strobo

Otomotifnet.com - Belum lama ini Satpatwal Polda Metro Jaya melalui akun Instagram-nya, mengunggah foto anggotanya saat menertibkan rombongan pengendara motor gede (moge) Harley-Davidson (28/3/2021).

Rombongan pengendara moge tersebut dihentikan karena motornya menggunakan lampu rotator, dan ditemukan juga ada beberapa motor pajaknya mati.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik, menjelaskan bahwa penilangan itu bermula dari upaya penertiban kendaraan pengguna knalpot bising.

Saat itu penilangan berlangsung di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Baru 4 Jam Diluncurkan, Ditlantas Polda Jateng Catat 3.000 Pelanggar Kena Tilang ETLE

Adapun postingan tersebut sebagai bukti polisi tidak tebang pilih dalam penindakan lalu lintas.

"Rotator atau strobo sebenarnya memang dilarang digunakan sembarangan. Sebab, aturan penggunaan rotator sudah tertera dalam Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009. Hanya kendaraan tertentu dan khusus yang diperkenankan serta memiliki prioritas," kata Kompol Lilik (28/3/2021).

Atas kejadian ini, Lilik berharap jadi pelajaran untuk semua pihak, terutama bagi yang masih nekat memasang lampu rotator atau Strobo.

"Taati peraturan lalu lintas yang ada bahwa rotator dan sirine itu hanya diberikan kepada kepolisian, damkar, ambulans dan mobil khusus yang memang diperkenankan sesuai undang-undang," tandasnya.

Baca Juga: Ada Larangan Polisi Kawal Konvoi Moge, Panglima Harley-Davidson RGOG Angkat Bicara

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa