Kali ini mereka berminat membeli Toyota Vios.
Sepakat dengan harga Rp 90 juta, AZ dan ANS diperkenankan korban untuk menjajal Toyota Vios nopol DA 1235 AI tersebut dan mengarah ke Banjarmasin.
Merasa cukup yakin, Marliansyah berkenan Toyota Vios dibawa tanpa syarat dan uang muka terlebih dahulu.
Dua jam berselang, AZ menghubungi dan meminta Toyota Vios yang Ia bawa dipakai dulu kemudian berjanji dibayar pada 15 Maret 2021.
Namun kenyataannya pelaku tidak menepati janjinya.
Baca Juga: Kijang Innova Sewaan Digadaikan Rp 50 Juta, Ditipu Pakai Atas Nama Perusahaan Batu Bara
Guna memastikan pembayaran, Marliansyah mencoba kembali menghubungi pelaku dan pelaku siap membayar dalam dua atau tiga hari ke depan.
Terakhir, korban menghubungi pada 17 Maret 2021, namun masih tidak mendapat pelunasan harga, malahan kontak pelaku tidak bisa lagi dihubungi.
Atas laporan inilah kedua pelaku dibekuk dan diminta pertanggungjawabannya oleh pihak Polres Batola.
"Kedua pelaku dikenakan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP pidana," pungkas Suparli.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR