Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda BeAT Dipakai Emak-emak, Santai Tap E-Toll di Gerbang Tol Angke 1, Terancam Penjara dan Denda Rp 3 Juta

Irsyaad Wijaya - Kamis, 22 April 2021 | 11:00 WIB
Rekaman emak-emak naik Honda BeAT santai tapping E-Toll di gerbang tol Angke 1
Instagram/@matamatakota
Rekaman emak-emak naik Honda BeAT santai tapping E-Toll di gerbang tol Angke 1

Otomotifnet.com - Viral video emak-emak mengendarai Honda BeAT menerobos tol Dalam Kota lewat gerbang tol Angke 1.

Bahkan dengan santainya, emak-emak tersebut tap e-toll di gerbang tol Angke 1 arah Bandara Soekarno-Hatta, (20/4/21).

Setelah tap e-toll, pintu otomatis terbuka lalu melenggang bebas masuk tol Dalam Kota.

Tindakan tersebut, menurut pihak kepolisian bisa terancam hukuman 14 hari penjara atau denda Rp 3 juta.

Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, AKP Bambang Krisnady menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1.

Baca Juga: Tol Jagorawi Disusupi Wanita Naik Skutik Tanpa Helm, SIM dan STNK, Diajak Komunikasi Sulit

Bahwa Jalan Tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6.

Dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.

Menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta," ucap Bambang Krisnady.

"Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tegas Bambang.

Sementara lain pihak, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) sebagai Service Provider Pengoperasian Jalan Tol memberikan keterangannya

Berdasarkan pengecekan, diketahui Honda BeAT tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pukul 17.01 WIB, (20/4/21) .

Hal ini dijelaskan oleh Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Bismarck Purba.

Baca Juga: Honda Vario 150 Melenggang di Tol Bawen, Ngaku Dari Cilacap, Korban Google Maps

Emak-emak pengendara Honda BeAT setelah berhasil tapping E-Toll di gerbang tol Angke 1 melenggang di Tol Dalam Kota arah Bandara Soekarno-Hatta
Instagram/@matamatakota
Emak-emak pengendara Honda BeAT setelah berhasil tapping E-Toll di gerbang tol Angke 1 melenggang di Tol Dalam Kota arah Bandara Soekarno-Hatta

"Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1," kata Bismarck dalam keterangan tertulisnya.

"Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," tambahnya.

Bismarck juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.

Sementara itu General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara Honda BeAT yang masuk dan menggunakan jalan tol.

Larangan motor melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," kata Nasrullah.

Sebagai upaya pencegahan terhadap insiden serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 jam di semua GT dan bersiaga untuk memantau situasi dan kondisi GT agar tetap aman dan kondusif.

Selain itu, Jasa Marga juga telah memasang rambu-rambu informasi larangan motor masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol.

Nasrullah juga memohon partisipasi aktif pengguna jalan dalam melaporkan gangguan di jalan tol melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

"Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekkan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut. Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga," tutup Nasrullah.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/21/emak-emak-yang-nekat-masuk-ke-jalan-tol-angke-1-terancam-14-hari-penjara-atau-denda-rp3-juta?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa