Otomotifnet.com - Pesepeda bisa dikenai sanksi tilang jika masih nekat serobot jalan mobil dan motor.
Aturan ini buntut dari aksi pengendara Honda BeAT acungkan jari tengah ke rombongan sepeda di Jl Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, (28/5/21) lalu.
Pengendara Honda BeAT tersebut kesal karena rombongan sepeda melaju di lajur kanan yang notabennya untuk mobil dan motor.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menerapkan dan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda atau masih menggunakan jalan umum.
Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau sepeda selesai dibangun dan siap dioperasikan.
Baca Juga: Honda CB150R Dipacu 50 Km/jam, Pesepeda Nyebrang Disambar, Berujung Tewas
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, (30/5/21).
"Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu mulai operasional, maka kita akan mulai penindakan tegas terhadap para pesepeda, yang keluar jalur khusus sepeda," kata Sambodo.
Rencana ini kata Sambodo, setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.
Kondisi ini katanya cukup membahayakan baik bagi para pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor lainnya.
Pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR