Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM C Akan Ada 3 Golongan, Tambah CI dan CII, Berlaku Mulai Kapan?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 2 Juni 2021 | 16:55 WIB
Ilustrasi ujian SIM C
Kompas.com
Ilustrasi ujian SIM C

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi SIM untuk pengendara motor alias SIM C nantinya tak hanya satu jenis.

Nantinya SIM C akan terbagi tiga yang dikelompokkan berdasarkan CC dan juga untuk motor listrik.

Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Dikatakan jika SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Mulai Dihitung Pakai Poin, Sanksi Maksimal Pencabutan SIM

Lantas kapan SIM C1 dan C2 mulai diimplementasikan?

Menanggapi hal itu, Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri berikan penjelasan.

"Belum diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana," kata Kombes Pol Djati (2/6/2021).

Djati menambahkan, jika prasarana sudah lengkap dan mendukung tentunya hal ini akan segera terealisasi.

Baca Juga: Syarat SIM C2 Khusus Moge Beda, Punya Ketentuan Yang Bertingkat

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa