Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas Pakai Sistem Poin, Kapan Berlaku?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 5 Juni 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi tindakan pelanggaran lalu lintas melawan arah.
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi tindakan pelanggaran lalu lintas melawan arah.

Jika merujuk dalam aturan tersebut, pihak kepolisian bakal menerapkan penghitungan poin yang dihitung setiap pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi itu, dijelaskan nilai pelanggaran lalu lintas terhitung mulai dari satu sampai dengan lima poin yang dihitung berdasarkan tingkat pelanggaran.

Poin tersebut akan dihitung secara total secara berkala.

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa