Menurut Bambang di sekitar lokasi tak ada kamera CCTV.
Dari pihak kepolisian, lanjut Bambang, dirinya harus mengurus surat ke perusahaan pembiayaan, PT BFI Finance Indonesia.
Pasalnya, Bambang telah menjaminkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) selama dua bulan. Setelah mengurus surat dari PT BFI, ia harus kembali melapor ke Polsek Pancoran.
"Saya sekolahkan (jaminkan) untuk tunggakan motor saya yang waktu itu masih kredit dan mondar mandir ke rumah sakit untuk istri berobat," pungkasnya.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR