Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Xenia Ngebut Tak Terkontrol, Motor dan Taksi Dihajar Saat Berhenti, Polisi Temukan Botol Miras

Ignatius Ferdian - Selasa, 15 Juni 2021 | 15:50 WIB
Sesaat usai terjadi kecelakaan beruntun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sesaat usai terjadi kecelakaan beruntun

Otomotifnet.com - Ada temuan baru terkait kecelakaan antara Daihatsu Xenia yang menubruk dua motor, taksi dan 1 mobil hingga rusak parah.

Diketahui kecelakaan yang merenggut 1 korban jiwa ini terjadi di jalan Ahmad Yani Pontianak, Kalimantan Barat (15/6/2021) pagi.

Kecelakaan itu melibatkan, Daihatsu Xenia bernomor polisi KB KB 1595 ME yang dikemudikan oleh pria berinisial YB (31), Taksi bernomor polisi KB 1043 HH yang dikemudikan oleh SU (41), lalu Honda Vario bernomor Polisi KB 3866 yang dikendarai SH (44), dan Honda PCX KB 4076 XD yang dikendarai oleh pria berinisial AW (38).

Kasat Lantas Polresta Pontianak Komisaris Polisi Rio Sigal Hasibuan menjelaskan, Dari hasil olah TKP, serta pemeriksaan saksi, Kompol Sigal menyampaikan kecelakaan ini terjadi diduga akibat kelalaian dari pengemudi Daihatsu Xenia.

Baca Juga: Daihatsu Xenia Keriting di Bodi Kanan, Putar Balik Ditonjok Motor, Pengendara Meregang Nyawa

kondisi taksi dan Honda Vario yang dihantam Daihatsu Xenia di lampu merah
Tribun Pontianak
kondisi taksi dan Honda Vario yang dihantam Daihatsu Xenia di lampu merah

Dari hasil pemeriksaan Daihatsu Xenia tersebut, pihaknya menemukan adanya minuman beralkohol di dalam mobil, namun pihaknya masih melakukan pengembangan apakah sang pengemudi mengkonsumsi minuman tersebut saat berkendara.

"Kami masih berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit, apakah sang pengemudi dalam pengaruh alkohol itu dari hasil pemeriksaan dokter, namun ada dugaan pengemudi mengkonsumsi minuman keras, dan tadi kami temukan ada minuman beralkohol di dalam mobil,",ungkapnya.

Bilamana nanti ditemukan adanya unsur kelalaian dari pengemudi mobil Xenia tersebut, maka pihaknya akan menetapkan pengemudi dengan Pasal 310 ayat ( 4 ) UU RI No. 27 Tahun 2009 Tentang LaluLintas, yang berbunyi Barang Siapa Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia akan diancam dengan hukuman pidana.

Kompol Sigal mengatakan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan olah TKP, Xenia KB 1595 ME dikendarai oleh pria berinisial YB (31) dan terdapat dua penumpang, datang dari arah pusat kota Pontianak menuju kabupaten Kubu Raya dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Toyota Hilux Tak Sabar Macet, Nyalip Ambil Kiri Tumbuk Xenia Sampai Ayla, Satu Rebahan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa