Otomotifnet.com - Beredar kabar jika ingin perpanjang atau bikin SIM baru, pemohon wajib vaksin.
Dalam informasi yang beredar disebutkan, ada syarat baru dalam pembuatan SIM mulai 1 Juli 2021.
Dalam informasi itu, dikatakan masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi COVID-19.
Atau sudah divaksin COVID-19 saat mau bikin SIM.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar.
Baca Juga: Salah Kaprah Klaim Asuransi Harus Punya SIM, Ini Kata Polisi Dan Jasa Raharja
Kombes Pol Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.
"Hoaks, jangan percaya," ujar Kombes Pol Djati.
Kombes Pol Djati menyayangkan beredarnya kabar hoax tersebut.
Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.
"Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia," ucap Kombes Pol Djati.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR