Otomotifnet.com - Mobil listrik mendapat banyak keistimewaan, salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih murah dibanding mobil mesin bakar konvensional.
Ambil contoh di Jakarta, PKB tahunan untuk mobil listrik hanya dikenakan 30 persen saja dari PKB mobil konvensional.
Bicara soal pajak tahunan ini, kira-kira berapa biaya PKB Hyundai KONA Electric dan MG ZS EV?
Pertama Hyundai KONA Electric yang pernah tim redaksi tes dan sudah ada STNK, di lembar pajak tertulis untuk PKB sebesar Rp 2.998.800.
Hasil itu didapat dari NJKB KONA Electric sebesar Rp 476 juta dikali 1,05 untuk faktor pengali bobot kendaraan lalu dikali 2 % untuk mobil pertama dan dikali lagi 30 % untuk keringanan pajak mobil listrik berbasis baterai.
Baca Juga: Test Drive MG ZS EV, Akselerasi Unggul Dari Hyundai KONA Electric, Jarak Tempuh Beda Cerita
Lalu bagaimana dengan MG ZS EV? Di laman Samsat DKI Jakarta, MG ZS EV NJKB-nya sebesar Rp 423 juta. Jauh lebih murah dari KONA Electric.
Dengan perhitungan sama sepert di atas, PKB MG ZS EV estimasi sekitar Rp 2.664.900 untuk wilayah DKI Jakarta.
Artinya, PKB MG ZS EV terpaut lebih murah Rp 333.900 dibanding PKB Hyundai KONA Electric.
Sekali lagi ini estimasi, angka tersebut bisa berubah tergantung dari pajak progresif dan wilayah mobil tersebut didaftarkan registrasi kendaraannya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR