Otomotifnet.com - Ada keluhan usai motor melakukan servis di bengkel resmi, ini ketentuan garansi servis yang berhak konsumen dapatkan dari bengkel resmi Honda.
Banyak yang tidak tahu, biasanya pengguna motor yang mengalami kendala usai diservis di bengkel resmi malah membawa motornya untuk diperbaiki ke bengkel lain atau dioprek sendiri.
Padahal kalau servis di bengkel resmi, ada jaminan garansi servis yang diberikan untuk menjamin kepuasan pengguna motor.
“Jika ada keluhan atau kendala di motor baik itu perawatan berkala atau servis besar, pengguna tinggal ajukan klaim garansi servis ke bengkel resmi yang bersangkutan,” terang Rendra Kusuma, Kepala bengkel AHASS Astra Motor Jakarta.
Baca Juga: Daftar Harga Komponen Fast Moving Honda PCX 160, Oli Mesin Sampai V-Belt, Mulai Rp 15 Ribuan
Garansi servis ini berlaku untuk semua model dan tipe motor Honda, namun terbagi dalam dua kategori yaitu reguler dan premium.
Kategori motor premium antara lain Honda PCX, ADV, SH150i, Forza, CBR250RR, CRF250 Rally dan kelas big bike, selebihnya masuk kategori motor reguler.
Setiap kategori memiliki batas mengajukan klaim garansi servis berdasarkan waktu dan jarak tempuh yang digunakan setelah motor diservis.
Berikut ini informasi mengenai batas maksimal buat mengajukan klaim garansi servis, sesuai waktu dan jarak tempuh motornya.
Baca Juga: Biaya Ganti Kampas Rem Honda BeAT di Bengkel Resmi, Siapin Duit Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR