Bahkan Ia melanjutkan, pengusaha pemilik barang dan pengusaha truk sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih menggunakan kendaraan yang berdimensi lebih.
“Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya,” tegas Djoko.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR