Kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, pengemudi dilaporkan selamat.
"Tidak ada korban jiwa, sedangkan mobil rusak di bagian depan dan samping akibat terguling dan menabrak marka jalan," jelasnya.
Sementara, saat di lokasi, WNA tersebut menunjukkan identitas berupa surat Izin tinggal sementara dari KANIM KELAS III NON TPI Palopo.
Dalam surat itu, tertera izin tinggal sementara di Lembang (Desa) Paku, Kecamatan Dende Piongan Napo, Kabupaten Toraja Utara.
Selain itu, juga tertera bahwa WNA tersebut bekerja di PT Nagata Dinamika Hidro Madong.
PT Nagata Dinamika Hidro Madong merupakan perusahaan listrik tenaga air di Kecamatan Dende Piongan Napo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR