Ia mengaku sempat menjadi korban PPKM Darurat dan membayar denda akibat melanggar Prokes Covid19 di masa PPKM.
Mengenai denda yang dikenakan, kata Ali, ia menyadari bahwa pada waktu pelaksanaan PPKM ada pelanggan makan sekitar dua orang dan sewaktu itu juga kena sidak petugas Covid-19.
Sehingga harus mengikuti aturan melalui persidangan dan membayar denda sebesar Rp 3 juta.
"Iya untuk soal denda dan pelanggaran itu saya akui, saya bayar denda Rp 3 juta."
"Iya bagaimana pun Indonesia negara hukum dan kita perlu pemerintah sebagai pengatur kegiatan masyarakat, dan pemerintah juga perlu pelaku usaha seperti kami," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR