4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi keternagakerjaan bagi warga negara asin yang bekerja di Indonesia
5. Melaksanakan perekaman biometeri beruoa sidik jari dan/atau pengenala wajah maupun retina
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR