Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkendara Lawan Arah Berakhir Tabrakan, Siapa Yang Disalahkan, Ini Kata Pakar Safety

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Rabu, 21 Juli 2021 | 19:25 WIB
Ilustrasi tindakan pelanggaran lalu lintas melawan arah.
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi tindakan pelanggaran lalu lintas melawan arah.

"Kalau pengendara tertabrak saat melawan arah tentunya level kesalahan pertama kali adalah dari si pelanggar, karena dia berjalan tidak pada lajurnya. Meskipun nantinya di tahapan lain butuh investigasi lagi apakah proses tabrakan itu disengaja atau tidak," terang Andry.

Sekadar informasi, pengendara yang masih nekat melawan arah bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

Hal tersebut tertera di pasal 287 ayat 1 dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa