Otomotifnet.com - Transaksi jual beli yang status kendaraannya masih belum lunas atau dalam proses cicilan disebut dengan oper kredit.
Biasanya transaksi ini dilakukan dikarenakan masalah finansial yang membuat pemilik kendaraan tak sanggup lagi untuk membayar cicilan bulanan.
Namun bagi yang ingin melakukan oper kredit kendaraan harus berhati-hati karena bisa dipidana.
Dalam undang-undang jelas tertulis, dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan).
Bagi penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana plaing lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.
KA. Wibowo, Deputy Director BCA Finance mengatakan jika ingin oper kredit secara legal melalui leasing ada beberapa yang harus dipersiapkan pemilik kendaraan.
Baca Juga: Wow! Ada Cicilan Mobil Honda Rp 2 Juta dan Bunga 0 Persen, Cuma Di Sini
Seperti pemilik kendaraan dan calon pembeli baru harus lapor ke kantor cabang leasing tempat debitor terdaftar.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR