"Driving dan riding center tersebut diperlukan untuk mensertifikasi sesuai pasal 9 Perpol 5 Tahun 2021," tukasnya.
Dalam peraturan tersebut, setiap masyarakat yang akan melaksanakan uji SIM wajib melampirkan persyaratan sertifikasi lulus dari pendidikan pelatihan mengemudi, baik itu SIM baru maupun peningkatan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR