Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Bikin Baru Atau Peningkatan SIM, Pemohon Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi

Ignatius Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 24 Juli 2021 | 14:45 WIB
Mobil kursus mengemudi
Dylan Andika/Gridoto.com
Mobil kursus mengemudi

"Driving dan riding center tersebut diperlukan untuk mensertifikasi sesuai pasal 9 Perpol 5 Tahun 2021," tukasnya.

Dalam peraturan tersebut, setiap masyarakat yang akan melaksanakan uji SIM wajib melampirkan persyaratan sertifikasi lulus dari pendidikan pelatihan mengemudi, baik itu SIM baru maupun peningkatan.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa