Otomotifnet.com - Istilah fidusia selalu muncul saat kredit mobil, berikut arti dan besaran biayanya.
Fidusia sendiri merupakan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dalam fidusia, biasanya ada sebuah jaminan biaya fidusia.
Jaminan biaya fidusia merupakan sebuah perjanjian utang-piutang, yang menyatakan bahwa benda bergerak yang sedang diajukan kreditnya ini adalah milik debitur secara sah.
"Kepemilikan debitur secara sah itu tetap berlaku walaupun status kendaraanya masih kredit atau BPKB kendaraan tersebut dijadikan agunan," ujar Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance, Ricky Hertanu saat dihubungi, (25/7/21).
Baca Juga: Debt Collector Dijamin Minder, Lontarkan Satu Pertanyaan Ini Jika Dicegat
Biasanya, biaya fidusia akan dikenakan di awal dan di akhir perjanjian kredit.
Jumlah biaya fidusia akan disesuaikan dengan harga kendaraan yang akan dikredit.
"Untuk kendaraan di bawah Rp 50 juta itu Rp 25 ribu, kalau untuk yang harganya di atas Rp 50 juta itu biayanya Rp 50 ribu," katanya.
Meski begitu, ada baiknya menyiapkan dana sebesar Rp 100 ribu atau sesuai dengan harga kendaraan yang akan dikredit untuk biaya jaminan fidusia.
Jangan sampai melupakan biaya jaminan fidusia karena akan sangat penting dan berguna sebagai bentuk jaminan bila sewaktu-waktu mengalami masalah kredit macet atau kehilangan mobil saat masa kredit masih berlangsung.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR